"Undang-Undang Dasar Negara Republik Cinta Tahun 1995"
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya jatuh cinta adalah hak setiap remaja, dan oleh sebab itu maka seluruh larangan berpacaran harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perkembangan dan pembebasan zaman sekarang.
Dan percintaan remaja telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan penuh kasih sayang mengantartarkan kita ke pintu gerbang pernikahan, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Kemudian daripada itu untuk dapat menikmati proses percintaan yang baik harus disertakan kepada kesetiaan yang maha mesra, keromantisan yang erat dan memikat, persatuan dua hati, kemesraan yang dipimpin oleh nikmat dan hasrat dalam kerinduan berciuman dan berpelukan,serta dengan mewujudkan keadilan bagi seluruh umat yang bercinta.
" PANCA CINTA "
1. Kesetiaan yang maha mesra
2. Keromantisan yang erat dan memikat
3. Persatuan dua hati
4. Kemesraan yang dipimpin oleh nikmat dan hasrat dalam kerinduan berciuman dan berpelukan
5. Keadilan bagi seluruh umat yang bercinta
1. Kesetiaan yang maha mesra
2. Keromantisan yang erat dan memikat
3. Persatuan dua hati
4. Kemesraan yang dipimpin oleh nikmat dan hasrat dalam kerinduan berciuman dan berpelukan
5. Keadilan bagi seluruh umat yang bercinta
makasih uud cintanya..slam kenal y...ni no.q. 082361706896
BalasHapuskerenn
BalasHapusHy
HapusCEK AJA DI FB KU SYA FALAH
like
BalasHapusthanks
BalasHapusSaya sangat berterimakasih dengan UUD cinta ini nggk kalah dari Dilan
BalasHapusTrima kasih atas uudnya
BalasHapusUud cinta
BalasHapusKeren
BalasHapusKeren banget UUD nya
BalasHapusHhh hhh kira ketentuan pasal berapa eeee undang-undang cinta .
BalasHapus